Registrasi Ulang

I. Mahasiswa Baru

  1. Mahasiswa yang diterima melalui SNMPTN, PMDK, dan jalur lain mendaftarkan diri dengan membawa bukti kelengkapan sesuai dengan jalur masing-masing yang ditempuh.
  2. Mahasiswa mendaftar di Kantor Pusat Universitas Udayana sesuai waktu yang ditetapkan, atau pada waktu lain untuk Program Nonreguler.
  3. Setiap pendaftaran administrasi, mahasiswa menerima Kartu Registrasi Mahasiswa (KRM), Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Perkembangan Akademik (KPA) dari bagian pendidikan.

II. Mahasiswa Lama

Mahasiswa yang melanjutkan studi wajib melaksanakan pendaftaran kembali di Bagian Pendidikan Kampus Bukit Jimbaran dengan ketentuan :

  1. Mengambil blanko slip pembayaran SPP dan kelengkapan lainnya di Fakultas/Program Studi masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan menunjukkan Kartu Registrasi Mahasiswa (KRM) tahun/semester sebelumnya atau surat keterangan aktif kuliah kembali dari Rektor (secara otomatis pada surat ijin cuti akademik) bagi yang mengambil cuti akademik.
  2. Membayar SPP sesuai yang ditetapkan Rektor di bank yang telah ditunjuk pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Menyerahkan:
    • Kwitansi tanda lunas pembayaran SPP yang sah sebagai bukti pendaftaran pada Bagian Pendidikan Unud atau pada loket yang telah ditentukan untuk semester yang bersangkutan dan sekaligus diberikan KRS kecuali .
    • KTM Unud untuk disahkan/terdaftar pada semester berikutnya.
  4. Mengambil Kartu Hasil Studi (KHS) di Fakultas/Program Studi masing-masing yang digunakan untuk menentukan jumlah SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya.
  5. Berkonsultasi dan mengesahkan KRS pada dan dengan menyerahkan (satu copy) KRS yang the disahkan oleh PA ke Sub. Bagian Akademik Fakultas/Program Studi, selanjutnya mengikuti proesdur di Fakultas/Program Studi masing-masing